Pilkada 2020 : ASN dan Anggota Dewan Yang Mencalon Wajib Mundur

DUTA TV BANJARMASIN – Kesiapan tahapan Pemilu kepala daerah tahun 2020 mendatang terus dilakukan pihak penyelenggara Pemilu KPU dengan pembentukan aturan program jadwal dan tahapan pelaksanaan yang kini dilakukan uji public.
Selain itu, jelang pelaksanaan Pilkada nanti KPU akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 150 miliar dan Rp 60 miliar untuk penyelenggara pengawas Bawaslu Kalsel.
Regulasi lain yang bersumber dari undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada masa pencalonan bagi kontestan yang siap maju diwajibkan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS, anggota DPR, DPRD maupun anggota DPD.
“Pencalonan yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah mereka wajib memundurkan diri, dimana mereka ketika mengajukan bakal calon itu sudah ada surat pengunduran diri 30 hari setelah penetapan surat pemberhentian definitif harus diterima oleh KPU,†ujar Sarmuji ketua KPU Kalsel,
Sarmuji menambahkan, jika dalam regulasi pendaftaran calon kepala daerah yang berasal dari ASN, anggota DPR, DPD, ataupun DPRD wajib melampirkan surat pengunduran dirinya dan saat ditetapkan menjadi calon sudah harus mengantongi SK pengunduran dirinya dari pihak yang berwenang.
Â
Â
Reporter : Fadli Rizki





