Bawaslu : Belum Ada Laporan Pengrusakan APK Dari Peserta

DUTA TV BANJARMASIN – Dugaan pengrusakan terhadap beberapa alat peraga kampanye (APK) di kawasan Perempatan Jl Sultan Adam – Sungai Andai Banjarmasin, mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.

Sejauh ini baru mendapatkan kabar tersebut dari pemberitaan media dan belum ada laporan resmi dari korban atau peserta Pemilu yang diduga dirusak oknum.

Laporan resmi merupakan landasan penegakkan aturan kepemiluan pada kasus yang terjadi. Namun menurut Komisioner Bawaslu Kalsel, Subhani, pihaknya sudah melakukan upaya investigasi dengan mencari keabsahan APK rusak yang terpasang di sana.

“Belum dapat laporan resmi dari peserta Pemilu. Tahunya, media datang ke Bawaslu, terkait kerusakan. Belum bisa tentukan, analisa keabsahan alat peraga kampanye, tambahan 5 baliho, 10 memspanduk. Sementara masih rapat bbentuk tim investigasi, cari syarat formil dan materil, apakah dijadikan temuan,”ujar Subhani.

Sesuai peraturan Bawaslu No 10 tahun 2015 pasal 66 huruf g, dan dalam pasal 187 ayat 3 disebutkan, siapa yang melakukan perusakan pelakunya terancam pidana dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dengan denda 1 juta rupiah.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *