Babeh Aldo Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Banjarmasin, Duta TV — Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan penahanan terhadap penggiat media sosial, Ali Ridho atau Babeh Aldo, usai menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap Babeh Aldo.

Diketahui, perkara ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Utama PDAM Balangan, Arie Widodo. Selain itu, terdapat laporan lain yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data yang dilaporkan oleh Rizky Amelia.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ARUN Gelar Aksi Damai di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kawal Kasus Babeh Aldo

Sebelumnya, pada Rabu pagi, puluhan aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menggelar aksi damai di depan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Melalui orasi, massa menyatakan kehadirannya untuk mengawal proses pemeriksaan Babeh Aldo yang diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Mereka berharap proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, Babeh Aldo kini ditahan di Tahti Polda Kalsel.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *