Polisi Sita 13 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO

Banjarmasin, DUTA TV — Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah bersama Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kalimantan Selatan.
Dua warga Banjarmasin ditangkap dan satu orang menjadi DPO dalam pengungkapan kasus ini. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Siregar, membeberkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan undercover buy secara daring.
Transaksi kemudian diarahkan ke kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa malam, 7 Juli 2026. Saat transaksi berlangsung, petugas menangkap tersangka Hamliyanor dan menemukan satu butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni Yan Habet Nego alias Ebet serta Yanto alias Anto di lokasi berbeda di Banjarmasin Barat.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke rumah Yanto di kawasan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 10 ribu butir ekstasi serta sekitar 13 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam sejumlah bungkus teh China. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian barang haram tersebut diduga telah sempat beredar di masyarakat.
“Tersangka Y berperan sebagai perantara dan mengaku menerima fee sebesar sembilan juta rupiah dari seseorang berinisial B. Saat ini B telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Tersangka Y juga mengaku hanya menunggu perintah dari B terkait ke mana narkotika tersebut akan diantarkan,” ujar Kombes Pol Timbul Siregar, Plh. Kapolresta Banjarmasin.
Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kota Banjarmasin. Saat ini ketiganya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu seorang pelaku berinisial B yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Reporter : Nina Megasari dan Zein Pahlevi





