Pemkab Balangan Berikan Beasiswa Anak Yatim hingga Perguruan Tinggi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Balangan – dutatv.com, Pemkab Balangan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja terus menyosialisasikan program beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orang tuanya meninggal dunia.
Program yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut memberikan manfaat beasiswa kepada dua orang anak dalam satu keluarga, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, mengatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa tersebut.
“Syarat utamanya, kepala rumah tangga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka manfaat beasiswa dapat diberikan tanpa syarat minimal masa kepesertaan.
“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, yang penting sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sebab biasa atau bukan akibat kecelakaan kerja, maka peserta harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.
“Kalau meninggal biasa, minimal sudah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Slametno.

Ia juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengurus melalui pemerintah desa. Pengajuan klaim dapat dilakukan langsung melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan.
Sebelum memperoleh manfaat beasiswa, ahli waris wajib mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM). Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• Formulir JKM (F4) atau Formulir JHT Meninggal (F5).
• Formulir Santunan Berkala (SB-1).
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
• Fotokopi KTP almarhum.
• Fotokopi KTP ahli waris.
• Fotokopi Kartu Keluarga lama dan terbaru.
• Fotokopi akta nikah atau buku nikah (bagi yang sudah menikah).
• Fotokopi surat pengalaman kerja dari perusahaan.
• Fotokopi akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
• Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
• Fotokopi buku rekening atas nama ahli waris.
• Surat Pernyataan Ahli Waris bermeterai yang disaksikan dua orang saksi, diketahui lurah/kepala desa dan dikuatkan camat, serta melampirkan fotokopi KTP kedua saksi.
• Fotokopi akta cerai apabila almarhum atau almarhumah telah bercerai.
Setelah klaim JKM diproses, ahli waris dapat mengajukan manfaat beasiswa dengan melengkapi dokumen berupa:
• Formulir pengajuan manfaat beasiswa.
• Akta kelahiran anak peserta penerima beasiswa atau wali (dokumen elektronik maupun fotokopi).
• Kartu Keluarga (dokumen elektronik maupun fotokopi).
• Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan.
• Rapor atau transkrip nilai terakhir.
• Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau ahli waris.
• KTP atau bukti identitas lain milik wali (dokumen elektronik maupun fotokopi).
Slametno mengingatkan bahwa saat pengajuan klaim, seluruh dokumen asli wajib dibawa untuk proses verifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan klaim dan pencairan manfaat dilakukan secara gratis.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap anak-anak yang kehilangan kepala keluarga tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga pekerja di Kabupaten Balangan.
Alfi.





