Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Balpres Senilai Rp37,5 M

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan balpres pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Total ada 43 kontainer berisikan balpres yang diamankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada dua kasus yang diungkap, yakni di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan sebagai upaya pemerintah menjaga kepatuhan ketentuan impor dan melindungi industri dalam negeri.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” kata Purbaya dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Penindakan di Priok ini berawal dari informasi dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal itu, ada 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.
“Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar,” jelas Purbaya.
Kemudian, Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan.
Dari penindakan yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi, tim mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.
Purbaya mengatakan pengungkapan ini merupakan sinergi antara Bea-Cukai, Bais TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
Dia menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan.
Purbaya menambahkan peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian imaterial.
Menurutnya, balpres ini juga bisa berpotensi menyebarkan penyakit yang melekat pada barang.
“Peredaran balpres juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas.
“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama memastikan jajarannya akan melakukan penindakan.
Menurut Djaka, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal.(dtk)





