Disdik Tunggu Aturan Kemendikdasmen Terkait Pencabutan Status Honorer

Banjarmasin, Duta TV — Pemerintah pusat merencanakan menghapus status guru berstatus honorer atau kontrak pada tahun 2027 mendatang. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah, khususnya di Pemko Banjarmasin, belum menerima petunjuk teknis atau juknis dari Kemendikdasmen RI.
Dari data Dinas Pendidikan Banjarmasin, ada ratusan guru yang statusnya masih honorer dan juga kontrak. Jika nantinya status tersebut dihapuskan, maka Banjarmasin akan kekurangan guru jika tidak ada aturan yang jelas terkait rencana penghapusan status tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kadisdik Banjarmasin, Ryan Utama, usai kegiatan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Senin siang tadi. Pada kegiatan tersebut ada sekitar 180 guru yang mengikuti orientasi tersebut.
Ryan Utama, Kadisdik Banjarmasin, mengatakan, “Ada 180 sekian guru yang ikut orientasi, harapannya bisa berpartisipasi aktif dan mengetahui tugas dan fungsi. Hampir dua minggu. Kalau PJLP untuk tenaga teknis, kontrak kerja individu. Kali ini sisa yang belum tertanggung, ada puluhan lebih. PJLP cuma sedikit. Sudah ada keluar dari kementerian, sesuai dengan kementerian. Posisi guru tidak bisa digantikan, tapi nanti ada juknis. Iya, ratusan.”
Sementara itu, menurut salah satu guru honorer, Dio Ade Putra, ia sudah mengetahui terkait isu pencabutan status guru honorer dari sosial media. Adanya aturan tersebut membuat ia dan sejumlah rekannya cemas jika nantinya diberlakukan. Pasalnya, ia belum mengetahui nasib mereka ke depannya.
Dio Ade Putra, guru honorer, mengatakan, “Saya sudah empat tahun, bulan lima tahun ini. Saya dengar di medsos, guru honorer tidak ada lagi tahun depan. Isunya tidak jelas membuat cemas karena mau dihapuskan. Harapan kami bisa diperjelas, apakah diangkat PPPK atau ASN. Edaran belum ada, cuma dari medsos.”
Dari Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor Tujuh Tahun 2026 dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah memastikan tidak ada PHK massal dan bakal fokus pada penataan serta peningkatan kesejahteraan melalui pengangkatan PPPK.
Reporter: Zein Pahlevi





