Belum Bersertifikat, 118 Sekolah di Kalsel Terancam Tak Bisa Direvitalisasi

Banjarmasin, Duta TV — Upaya revitalisasi bangunan sekolah di Kalimantan Selatan menghadapi persoalan administrasi aset. Dari total sekolah SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, baru sekitar 51 persen yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih terdapat sekitar 49 persen sekolah atau sekitar 118 sekolah yang belum bersertifikat.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Jihan Hanifha, mengatakan persoalan sertifikat tanah menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi pemberian bantuan pembangunan maupun revitalisasi sekolah.

Jihan mencontohkan, sejumlah sekolah yang mendapatkan hibah lahan hingga kini masih tercatat atas nama pihak pemberi hibah. Proses balik nama sertifikat belum seluruhnya dilakukan sehingga berpotensi menjadi hambatan ketika pemerintah ingin mengalokasikan anggaran pembangunan.

“Kalau tidak bersertifikat pasti terkendala untuk membantu revitalisasi bangunan. Nah, takutnya nanti bermasalah. Hal ini akan kita tindak lanjuti karena kita rapat tidak bisa hanya dengan Disdik, tetapi juga kita harus melibatkan teman-teman dari BPKAD yang mengatur juga aset di sana,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan mengatakan sebagian lahan sekolah sebenarnya sudah berada dalam pengelolaan pemerintah, namun dokumen kepemilikannya masih perlu diperbarui.

Sebagian persoalan muncul karena sebelumnya kewenangan sekolah masih berada di tingkat kabupaten/kota sebelum dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

“Karena ini ada beberapa sekolah yang dulu kewenangannya kabupaten. Kabupaten menyerahkan ke kita. Nah, ini dokumen sertifikatnya mungkin ada yang harus diubah dari kabupaten atau provinsi. Secara kerja sama sudah diskusi dengan BPN dan teman-teman kabupaten/kota,” terang Dedi Hidayat Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalimantan Selatan.

Disdikbud Kalimantan Selatan menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sekolah dilakukan secara bertahap. Minimal 20 hingga 30 persennya terealisasi menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2026.

Hal itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, di mana saat ini alokasi anggaran fungsi pendidikan belum sepenuhnya memenuhi mandatory spending minimal 20 persen dari total belanja daerah.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *