KPK Ungkap Perilaku Baru Koruptor : Muda, Kripto hingga ‘Ani-Ani’

Jakarta, DUTA TV – Lanskap korupsi di Indonesia kini memperlihatkan potret yang kian mengkhawatirkan lewat berbagai fakta baru yang ditemukan di lapangan.
Perilaku para pencuri uang rakyat tidak lagi sekadar pola lama yang monoton, melainkan telah bertransformasi seiring pergeseran generasi dan teknologi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa para pelaku kini tidak hanya menimbun hasil kejahatan mereka dalam bentuk aset fisik konvensional seperti rumah mewah, tanah, atau kendaraan, melainkan sudah merambah ke dunia virtual demi mengelabui hukum.
Perubahan pola penyamaran aset ini ternyata berjalan beriringan dengan fenomena regenerasi pelaku korupsi yang usianya tercatat semakin muda.
Perbedaan generasi ini pada akhirnya membentuk cara pandang dan strategi yang berbeda pula dalam menyembunyikan harta jarahan.
Direktur (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bagaimana korelasi usia ini sangat memengaruhi modus kejahatan baru tersebut.
“Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda, tadinya di atas 60-70 bahkan ada di atas 75, ini ada yang di bawah 35 tahun efeknya apa? Efeknya cara mereka berpikir menyembunyikan hasil tindak pidananya itu akan berbeda,” kata Mungki Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Mungki, jika pelaku korupsi terdahulu cenderung merasa aman menempatkan kekayaan mereka pada aset-aset konvensional yang tampak mata, maka generasi koruptor yang lebih muda saat ini memiliki preferensi yang jauh berbeda.
Para koruptor muda ini mulai meninggalkan cara-cara lama dan beralih memanfaatkan instrumen digital.
“Kalau dulu konvensional tanah bangunan apartemen, mobil, paling hebat saham, tapi sekarang itu kripto dan aset digital,” imbuh Mungki.
Dampak dari pergeseran tren ini tentu saja berimbas langsung pada pola kerja penyidik di KPK.
Mengingat karakteristik aset digital sangat berbeda dengan aset fisik, metode penelusuran dan penyitaannya pun menuntut keahlian baru.
Pola eksekusi di hilir juga harus disesuaikan karena tren penggunaan ruang siber ini terus merangkak naik sejalan dengan perkembangan modus operandi para koruptor.(lip6)





