Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 9,5 Kg Sabu di Pelabuhan Trisakti

Banjarmasin, Duta TV — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,5 kg berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Dua terduga berinisial DD dan HY diamankan petugas di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di area Pelabuhan Trisakti, baru-baru tadi.
Kedua terduga diketahui berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi di jalur Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Banjarmasin.
Jaringan tersebut juga terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Para terduga menyembunyikan sabu di dalam kemasan plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam sebuah ransel berwarna hitam untuk mengelabui petugas.
Sementara Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Eko Irianto, menyebut dalam Operasi Antik 2026, pihaknya mengungkap 284 kasus, mengamankan 362 orang tersangka, dengan total barang bukti 12,5 kilogram sabu, 183 butir ekstasi, 133 butir obat carnophen, 664 butir obat psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G.
Atas perbuatannya, kedua terduga terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Mawardi





