Mie Gacoan Ahmad Yani Bongkar Bagian Bangunan yang Langgar Sempadan, PUPR: Sudah Sesuai Aturan

Banjarmasin, Duta TV — Polemik pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR menegaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya telah memiliki izin.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya sebelumnya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan bangunan.

Sesuai aturan, bangunan di lokasi tersebut wajib berjarak 15 meter dari batas jalan. Namun, saat dilakukan pengawasan, bangunan diketahui hanya berjarak 10 meter atau maju sekitar lima meter dari ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut membuat petugas memberikan peringatan kepada pihak pengelola sebanyak tiga kali.

“Mie Gacoan di Ahmad Yani itu sebenarnya sudah ada izin. Namun mereka membangun maju sekitar lima meter dari garis sempadan. Seharusnya mundur 15 meter, tetapi yang dibangun hanya berjarak 10 meter,” jelas Pahriadi kepala bidang Pengawasa Bangunan Dinas PUPR Banjarmasin.

Setelah melalui tahapan pengawasan, pemerintah kemudian memasuki proses penertiban dengan meminta bagian bangunan yang melanggar untuk dibongkar.

Pihak pengelola pun telah melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga kini bangunan telah menyesuaikan dengan ketentuan garis sempadan yang berlaku.

Kami sudah memberikan tiga kali peringatan. Saat ini tinggal tahap pembongkaran, namun pihak pengelola sudah membongkar sendiri sehingga sekarang sudah sesuai dengan ketentuan sempadan.”

Sebelumnya, bangunan Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani sempat menjadi sorotan publik karena disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Namun belakangan, berdasarkan penjelasan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, persoalan yang ditemukan bukan terkait perizinan, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan bangunan yang kini telah diperbaiki.

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *