PT PLN Kalimantan Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kalsel dan Kejati Kalteng
BANJARMASIN, DUTA TV — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Tengah bersama PT PLN wilayah Kalimantan bersama-sama menandatangi nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, dalam pendampingan hukum dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, ini dilakukan langsung oleh kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji,dan Kajati Kalteng, Iman Wijaya, bersama PLT GM PT. PLN unit induk pembangkit dan penyalur Kalimantan, Daniel Ellawardhana, serta GM PT PLN unit induk wilayah Kalselteng, Sudirman dan Muhammad Ramadhansyah, selaku GM PT PLN induk pembangunan Kalimantan bagian Timur, beserta seluruh petinggi di jajaran instansi hukum dan BUMN tersebut.
Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, mengatakan kejaksaan siap melaksanakan pendampingan hukum dalam ranah perdata dan tata usaha negara atau perdatun, namun tidak terkait dengan hal pidana.
“Misal PLN tadi ada mau pembangunan pembangkit, kita akan lakukan pendampingan disitu, ini semua terkait masalah perdata, bukan mesalah pidana,” ungkapnya.
Sementara GM PT PLN Kalselteng, Sudirman, berharap mendapat dukungan penuh dari pihak kejaksaan untuk memperlancar rencana pembangunan dan kerja mereka, baik wacana pembangunan unit pembangkit maupun jaringan transmisi nantinya.
“Intinya PLN sangat berharap dukungan dari kejaksaan untuk memperlancar seluruh pembangunan dan aktifitas PLN,” harapnya.
Sebelumnya di Jakarta, nota perjanjian kerjasama ini juga ditandangi oleh jaksa Agung RI, Burhanudin bersama direktur utama PT PLN Persero, Zulkifli Zaini, yang diikuti serentak oleh kejaksaan didaerah melalui daring.
Reporter : Mawardi