Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Minta Keringanan

Banjarmasin, Duta TV — Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi ULM kembali digelar, Selasa siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Muhammad Seili.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadlo, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Permohonan ini diajukan menyusul tuntutan jaksa penuntut umum, Syamsul Arifin, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, kuasa hukum menyampaikan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Di antaranya, terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

Selain itu, terdakwa yang mantan anggota Polri ini disebut sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit, serta telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban.

Usai pembacaan nota pembelaan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *