Terungkap Motif Utama Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta, DUTA TV – Motif utama para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) diketahui, yaitu iming-iming berupa uang sebesar Rp 200 juta.
“Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” kata Terdakwa 1 Serka MN dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5).
Fakta itu terungkap saat pemeriksaan oleh oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
Dalam persidangan, Terdakwa 1 Serka MN mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas.
Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal untuk melakukan penculikan terhadap korban. Bahkan, Terdakwa 1 menyebutkan ia dan pihak lain dijanjikan total Rp 200 juta apabila ‘pekerjaan’ tersebut diselesaikan.
“Yang kami terima Rp 150 juta dari saudara Joko,” ujar Serka MN.
Saat didalami lebih lanjut, Serka MN mengungkapkan dari total uang yang sudah diterima itu, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 50 juta.
Sementara, sisa uang lainnya diserahkan kepada pihak lain, termasuk Terdakwa 2, yakni Kopda FH.
Oditur kemudian menyoroti motif di balik kesediaan Terdakwa 1 melakukan penculikan tersebut. Serka MN secara tegas mengakui faktor ekonomi menjadi pendorong utama.
Dia juga mengaku tidak memiliki hubungan pribadi atau permasalahan sebelumnya dengan korban. Bahkan, dia mengaku tidak pernah bertemu dengan korban sebelum kejadian tersebut.
Majelis hakim anggota Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya turut menggali lebih dalam motif para terdakwa. Dia mempertanyakan alasan di balik keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa itu.
Terdakwa 1 kembali menegaskan uang menjadi faktor utama. Sementara itu, Terdakwa 2 Kopda FH mengaku selain mengikuti perintah senior, ia juga terdorong oleh kebutuhan ekonomi, termasuk membayar utang.
“Karena perintah senior dan karena uang, juga karena hutang,” ujar Terdakwa 2 Kopda FH.
Namun, hakim mengingatkan alasan ‘perintah senior’ tidak dapat dijadikan pembenaran, dan meminta agar terdakwa menjelaskan motivasi pribadi yang sebenarnya.(lip6)





