LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasin Terkait PTDH AR

BANJARMASIN, DUTA TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Nomor 25/G/2025/PTUN.BJM tertanggal 9 April 2026.

Kuasa hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, menyatakan banding diajukan karena putusan dinilai mengandung kekeliruan mendasar, baik dari aspek prosedural, kewenangan, maupun substansi hukum.

Menurutnya, majelis hakim pada tingkat pertama terlalu menitikberatkan aspek formal gugatan tanpa menguji secara menyeluruh fakta persidangan, termasuk bukti dan keterangan saksi serta ahli.

“Putusan ini kami nilai belum mencerminkan keadilan karena masih terdapat kekeliruan, baik dari sisi prosedur, kewenangan, maupun substansi hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding agar dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh,” ujar Ahmadi, kuasa hukum LBH Borneo Nusantara.

LBH juga menilai objek sengketa berupa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kliennya, AR, mengandung cacat hukum. Di antaranya terkait dugaan pelanggaran prosedur, termasuk pemanggilan yang tidak patut dan minimnya ruang pembelaan.

“Kami juga melihat adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam penanganan perkara ini, sehingga hak klien kami tidak terpenuhi secara layak,” tambahnya.

Selain itu, keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, serta sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional.

Melalui banding ini, LBH Borneo Nusantara meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin membatalkan putusan sebelumnya dan merehabilitasi kedudukan kliennya.

LBH menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk menjamin tegaknya keadilan serta memastikan setiap keputusan administratif tetap sesuai prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Harapan kami, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat membatalkan putusan sebelumnya dan memulihkan hak serta kedudukan klien kami,” tutup Ahmadi.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *