Buntut Ricuh Rapat Paripurna Kantor DPRD Banjar, Oknum ASN Jadi Tersangka

Martapura, DUTA TV — Dokumen video 10 bulan lalu atau April 2022. Kala itu rapat paripurna DPRD Banjar berujung ricuh dan memicu terjadinya dua kubu di DPRD Banjar.
Keributan itupun kini berbuntut panjang ke ranah hukum. Rapat yang dipimpin wakil ketua Rizani Ansharie, untuk agenda pemilihan ketua komisi IV disinyalir terjadi pemalsuan scanning tanda tangan ketua DPRD Banjar M. Rofiqi dan kemudian dilaporkan secara resmi ke Satreskrim pada 27 April 2022.
Dari penyelidikan Satreskrim Banjar, terhadap saksi-saksi, mengarahkan tersangka kepada 3 saksi. Namun dari beberapa keterangan dan tenaga ahli, akhirnya penyidik menetapkan tersangka atas nama NH.
Menurut Kasat Reskrim Banjar Iptu Fransiskus Manaan, NH diduga menggunakan scanning tanpa ijin dari ketua DPRD Banjar.
NH Kasubbag persidangan yang kini telah berusia 57 tahun tinggal menunggu masa pensiun dijerat dengan jeratan pasal 263 dan atau 264 kuhp, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Tarida Sitompul