Kajari Banjarmasin: Korupsi di Disdik Terkait Pengadaan Sewa Server SD

Banjarmasin, Duta TV — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Ernanda, menjelaskan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial T berkaitan dengan proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk tingkat sekolah dasar dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, realisasi mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Namun berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka T selaku pihak swasta dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kejari Banjarmasin juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara.

Reporter: Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *