Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Korupsi Sewa Server Disdik, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

BANJARMASIN, DUTA TV – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kamis (23/4/2026).
Tersangka berinisial T yang merupakan pihak swasta, langsung ditahan usai penetapan.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi menyampaikan, perkembangan penanganan perkara menunjukkan kemajuan signifikan setelah adanya hasil audit kerugian negara.
“Perkembangan perkara ini sangat signifikan setelah adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujarnya dalam konferensi pers, didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda dan Kasubsi Penyidikan Renny Gladis Karina.
Ardian menambahkan, setelah penetapan, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Mirzantio Ernanda menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
“Total pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp5,5 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka T berperan sebagai penyedia jasa atau pihak swasta dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di kantor Disdik Banjarmasin. Dari proses tersebut, berbagai dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir, hingga akhirnya diperoleh bukti dan perhitungan kerugian negara yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penindakan.





