Dugaan Monopoli Tiket Dinas, DPRD Minta Program Bangun Banua Dievaluasi

Banjarmasin, Duta TV — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membahas LKPJ Gubernur Tahun 2025 menyoroti program baru PT Bangun Banua (Perseroda). Pasalnya, Bangun Banua saat ini menjalankan bisnis sebagai agen penjualan tiket perjalanan, khususnya tiket pesawat, untuk kebutuhan perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD.

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menciptakan monopoli dalam penyediaan tiket perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

​Wakil Ketua Komisi II, Suripno Sumas, meminta agar program tersebut dikaji ulang. Selain memicu kecemburuan dari asosiasi perjalanan dan pelaku usaha tiket, skema ini juga dinilai memberatkan dari sisi pembiayaan.

Pasalnya, pembayaran tiket perjalanan dinas tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui sistem pembayaran tertunda yang mengharuskan adanya dana talangan dalam jumlah besar dari pemerintah daerah atau BUMD.

​”Program yang dilakukan oleh Bangun Banua salah satunya adalah menjadi distributor atau agen penjualan tiket dan tur. Itu yang menjadi kendala dan kami berpandangan untuk dievaluasi kembali karena yang pertama ada kecemburuan, dan kedua semua kalangan ASN termasuk anggota DPRD perjalanan dinasnya itu tidak harus bentuk cash tapi dalam bentuk pinjaman.” ujar H. Suripno Sumas.

​Sementara itu, mengutip dari sejumlah sumber, Direktur Utama Afrizaldi memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak ada praktik monopoli maupun intervensi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut bersifat wajib, maka seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Namun hingga saat ini, hal tersebut tidak pernah diberlakukan.

​Afrizaldi melihat selama ini pasar agen tiket di Kalimantan Selatan lebih banyak dikuasai pihak swasta, sementara perusahaan daerah tidak mendapat ruang. Ia menambahkan, keberadaan PT Bangun Banua sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan jelas, yakni memberikan keuntungan yang akan kembali ke kas daerah dalam bentuk dividen.

​Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *