Pol PP Bukukan 23 Pelaku Pelanggar Perda Ramadhan

Banjarmasin, Duta TV — Satpol PP dan sejumlah instansi lain terus melakukan giat penegakan Perda Ramadhan pada bulan puasa kemarin.
Sedikitnya, ada 23 pelaku usaha yang melanggar Perda Ramadhan. Tak hanya pelaku usaha, petugas penegak perda itu juga memberikan sanksi kepada warga yang sempat diamankan dan disanksi oleh petugas.
Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yakni melayani makan di tempat di jam yang tidak diperbolehkan.
Padahal, pelaku usaha sudah diperbolehkan untuk tetap membuka usahanya, meski hanya melayani untuk bawa pulang atau bungkus.
Sedangkan warga yang diamankan karena tetap nekat makan di restoran, cafe, dan rumah makan.
Menurut Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Hendra, untuk sanksi yang dijatuhkan yakni denda dan bervariasi. Denda tertinggi mencapai dua juta rupiah untuk pelaku usaha kafe.
Kemudian sisanya sanksi berkisar satu juta rupiah dan ratusan ribu rupiah bagi pengunjung, yang seluruhnya masuk ke kas negara.
Hendra menyampaikan penertiban pelaku usaha dan pengunjung yang melanggar perda
“Total ada 23 pelaku usaha yang kami tertibkan karena melanggar perda, yakni tetap melayani makan di tempat. Selain itu, 31 orang pengunjung juga kami amankan dan diproses melalui sidang tipiring,” ujarnya.
Ia menambahkan besaran denda bervariasi sesuai putusan hakim.
“Besaran denda tergantung putusan hakim. Yang paling tinggi untuk pelaku usaha dua juta, satu juta, bahkan ada yang ratusan ribu,” tambahnya.
Hendra juga menambahkan, untuk pelanggaran Perda Ramadhan tahun ini mulai berkurang dibanding tahun lalu. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha juga sudah mulai menaati Perda Ramadhan.
Reporter: Zein Pahlevi





