Pemko Banjarmasin Gelontorkan Rp47 Miliar untuk THR ASN

Banjarmasin, Duta TV — Pemerintah Kota Banjarmasin bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total anggaran sebesar Rp47 miliar untuk lebih dari 8.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Untuk rinciannya, sebanyak 4.053 ASN akan menerima THR dengan total nilai sekitar Rp28 miliar. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebanyak 2.152 orang akan menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dengan total nilai lebih dari Rp8 miliar.
Adapun PPPK paruh waktu yang berjumlah 1.851 orang juga menerima THR secara proporsional, sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak 1 Oktober 2025 hingga 1 Februari 2026 atau selama lima bulan masa kerja.
Selain gaji pokok, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) juga masuk dalam komponen THR tahun ini dengan total lebih dari Rp9 miliar.
“Untuk THR kita proses, kita sudah menerima PP Nomor 9, kita tindak lanjuti dengan Perwali. Yang berhak menerima kepala daerah, dewan, PNS, PPPK,” kata Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo.
Dari total Rp47 miliar yang digelontorkan Pemko Banjarmasin, jatah THR untuk wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin hanya sekitar Rp11 juta yang dibagi untuk keduanya.
“Besaran yang dibayarkan Rp47 miliar untuk 8.000 ASN di Pemko Banjarmasin. Mudahan hari ini sudah ada 11 SKPD yang mengajukan pencairan, target kita Jumat sudah dibayarkan,” tambah Edy.
Angka tersebut lebih kecil dibandingkan kepala SKPD yang bisa mendapatkan belasan juta rupiah karena adanya komponen TPP yang membuat THR mereka lebih besar dibanding kepala daerah.
Reporter: Zein Pahlevi





