Jam Istirahat ASN DKI Kini Hanya 30 Menit

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam dan sistem kerja di kantor atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi Covid-19.

Peraturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto pada 5 Januari 2023.

Uus menetapkan jam kerja ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat hanya 30 menit yakni mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Berita Lainnya

Sementara itu, jam kerja ASN DKI Jakarta pada Jumat ditetapkan pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat berlangsung pada pukul 11.45-12.45 WIB.

“Memerintahkan para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas di kantor,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip Senin (16/1).

Ketentuan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1220 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

Namun, peraturan ini tak berlaku bagi ASN yang jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat secara terus menerus atau selama 24 jam. Ketentuan jam kerja ASN jenis itu diserahkan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Uus mengimbau para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar dapat melaksanakan ketentuan jam kerja selama masa transisi menuju endemi ini.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *