DPRD Kalsel Bentuk Pansus Tiga Raperda, Dorong Kemandirian Fiskal Tanpa Bebani Rakyat

Banjarmasin, DUTA TV — Tujuh fraksi DPRD Kalimantan Selatan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Provinsi Kalsel, saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Paripurna.

Meski demikian, beberapa fraksi memberikan sejumlah catatan kritis, terutama agar kebijakan peningkatan pendapatan daerah tidak membebani masyarakat.

Tiga Raperda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Tujuh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan, namun dengan sejumlah catatan. Catatan itu salah satunya adalah penyesuaian tarif pajak dan retribusi diminta tidak semata berorientasi pada peningkatan penerimaan.

Kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat kecil, harus tetap menjadi pertimbangan utama. Menanggapi pandangan fraksi, Sekdaprov Kalsel menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dewan. Setelah penyampaian pandangan fraksi, DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan dan menetapkan ketua pansus.

 “Makanya tadi kita lihat kita sampaikan bahwa jangan sampai kita membuat suatu kebijakan ini berdampak kepada masyarakat. Makanya juga tadi kita ada membuat semacam pertanggungjawaban sosial lingkungan perusahaan. Makanya antara raperda yang satu dengan yang dua ini sangat berkaitan. Kita mengharapkan juga kontribusi perusahaan bagaimana terhadap sosial dan lingkungan,” ujar Muhammad Syarifuddin Sekdaprov Kalsel

“Disepakati ada tiga agenda diusulkan oleh Pemprov, ada tiga Raperda. Pada intinya kami bentuk Pansus untuk mempercepat dan dibentuk untuk memilih ketua,” kata H. Supian HK Ketua DPRD Kalsel.

Pembentukan Pansus pembahasan tiga Raperda strategis ini ditarget berjalan lebih cepat, sekaligus memastikan kemandirian fiskal daerah tetap sejalan dengan perlindungan kepentingan masyarakat. Dalam rapat Paripurna ini, DPRD Kalsel juga merevisi tata tertib dewan. Salah satu poin pentingnya yakni setiap rapat atau pengambilan keputusan wajib dihadiri langsung oleh pengambil kebijakan, seperti kepala SKPD, dan tidak boleh diwakilkan. Langkah ini diambil untuk efektivitas pengambilan keputusan di lingkungan DPRD Kalsel.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *