Perkuat Pengawasan Tera, Pansus II Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Banjarmasin, DUTA TV — Pansus II DPRD Kalimantan Selatan bersama Biro Hukum, menandatangani finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Penandatanganan disaksikan perwakilan Dinas Perdagangan dan seluruh anggota panitia khusus.

Ketua Pansus Muhammad Yani Helmi mengatakan, dalam pembahasannya, pansus memberi perhatian besar pada aspek metrologi, khususnya tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Hal ini dinilai menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, baik pelaku usaha maupun konsumen. Menurut legislator yang akrab disapa Paman Yani ini, berbagai masukan telah dihimpun, termasuk dari pemerintah kabupaten kota dan kalangan pengusaha. Jika dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri masih terdapat catatan atau perubahan, pihaknya siap segera melakukan penyempurnaan agar target penyelesaian dapat tercapai dalam bulan ini.

“Terkait dengan pembahasan adalah tentang metrologi yang mana menyangkut hidup orang banyak antara masyarakat pengusaha dan masyarakat kita awam ini sudah terakomodir juga tentang tera-teraan ini sampai kami minta masukan dari kabupaten sehingga ini saya rasa sangat bagus sekali. Tadi juga kita menanyakan ke pengusaha dan mereka memberikan masukan yang baik. Insyaallah raperda ini sempurna kita buat. Kalau pun di Kemendagri ada perubahan akan kita perbaiki sesegera mungkin sehingga target kita di bulan ini sudah clear dan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Kalsel menjelaskan, urusan tera pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota. Namun demikian, pemerintah provinsi tetap memiliki peran strategis melalui fungsi pembinaan dan pengawasan. Melalui perda ini, provinsi akan memfasilitasi daerah dalam pelaksanaan tera, termasuk mekanisme pelaporan hasil pengawasan yang nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi.

 “Kalau bicara masalah tera kan kita sebenarnya kewenangannya adalah bukan kewenangan provinsi tapi kewenangan kabupaten kota. Tapi bukan berarti provinsi tak bisa ikut campur. Makanya dengan adanya perda ini kita berharap bagaimana pembinaan dan pengawasan itu ke kawan-kawan di kabupaten kota tera itu bisa kita awasi juga dari perda ini. Jadi perda itu nantinya sebagai kebijakan kita untuk memfasilitasi kawan-kawan kabupaten kota dengan caranya tadi pembinaan dulu, mereka melaporkan ke kita, hasil laporannya itu bisa ditindaklanjuti berdasarkan regulasi. Itu inti dari bagaimana raperda perdagangan ini ditetapkan,” jelas Said Kabag Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Dengan finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini, DPRD Kalsel berharap tercipta sistem perdagangan yang lebih tertib, adil, dan transparan. Dewan juga ingin memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan tera yang lebih optimal di seluruh kabupaten kota.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *