DPR Minta Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka Dikaji Ulang

Probolinggo, DUTA TV –Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dipenjara karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.
Diketahui, guru bernama Muhammad Misbahul Huda (MHH) itu juga menjadi seorang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan, pada Kamis (13/2/2026).
Tersangka diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT).
Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyoroti kasus tersebut.
Pihaknya menyesalkan penetapan tersangka tersebut hanya karena MMH diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Haniburokhman, dalam keterangan persnya, Selasa, (24/2/2026).
Menurutnya, jaksa harus menggunakan pedoman pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
Karena dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut.
“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” tegasnya.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tambahnya.(net)





