Gelar RDP, DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Selisih Hitungan Luasan Lahan Tercemar di Desa Sebamban Baru

Tanah Bumbu, DUTA TV — Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, tim kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat, serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru yang terdampak pencemaran limbah tambang.
Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Profesor Mijani Rahman, menyampaikan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Sementara itu, masyarakat mengklaim luas lahan terdampak mencapai 116 hektare.
Rapat gabungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Dia menegaskan dalam hal ini DPRD posisinya hanya sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Tadi sudah dibicarakan di rapat dengar pendapat dengan tim independen Unlam yang dihadiri masyarakat Sebamban Baru,” ungkapnya.
DPRD berharap proses sinkronisasi data dapat segera dilaksanakan sehingga penyelesaian dampak pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Reporter: Norman
RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020






