3 Terdakwa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Amuntai Dituntut 1 Tahun10 Bulan
DUTA TV BANJARMASIN – Sidang dugaan kasus proyek rehabilitasi jalan Murung Karangan di kecamatan Amuntai Utara, kabupaten Hulu Sungai Utara, senilai Rp 2,6 miliar Selasa siang (16/07/2019), di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum Dedy Sujatmiko menilai ketiga terdakwa bersalah dan telah melanggar pasal 2 dan 3 JO pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara.
Untuk direktur PT. Amanah Restu Utama Akbar H. Bahrani dituntut 1 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta, subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 556 juta lebih, sedangkan Fauzan selaku pejabat pembuat komitmen BPBD kabupaten HSU dituntut dengan hukuman yang sama namun tanpa uang pengganti, dan konsultan pengawas PT. Citra Madya Design atas nama Dik Susanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 50 juta.
Sekedar diketahui para terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah pekerjaan tidak sesuai perencanaan, rehabilitasi jalan Murung Karangan di kecamatan Amuntai Utara dengan nilai kontrak Rp. 2,6 miliar, dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel sebesar Rp. 556 juta.
Â
Reporter : Elsa Pratiwi