‘Budak Miras’ Tebas Tangan Kawan Usai Pesta Miras

Banjarmasin, Duta TV — Jajaran Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua orang terduga pengeroyokan, YL dan SA, terhadap seorang warga bernama Sahrul, 41 tahun, seorang karyawan swasta.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis malam, 5 Februari 2026 lalu di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kejadian bermula saat korban dan terduga YL menggelar pesta miras oplosan. Berada di bawah pengaruh alkohol membuat keduanya saling tersinggung dengan ucapan satu sama lain.
YL kemudian pulang mengambil senjata tajam, lalu kembali bersama rekannya SA untuk mencari korban. Saat bertemu di lokasi kejadian, terduga langsung melakukan penyerangan menggunakan parang dan pisau, hingga korban mengalami luka robek di bagian punggung dan telapak tangan kiri.
Dari tangan terduga, polisi turut mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti, sementara pisau lainnya diduga telah dibuang ke Sungai Martapura.
“Dua pelaku pengeroyokan sudah kami amankan bersama satu bilah parang sebagai barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat kejadian mereka sempat menenggak minol oplosan,” ujar AKP Joko Sulistiyo, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 262 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama sesuai undang-undang yang berlaku dan terancam lima tahun hukuman pidana penjara.
Reporter: Nina Megasari





