LSM Babak Kalsel Desak Transparansi BPN

Banjarmasin, DUTA TV – Kedatangan LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan bertujuan menyampaikan laporan sekaligus meminta kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Dalam audiensi tersebut, Babak Kalsel menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut pada forum ekspose lahan salah satu perusahaan pada Januari lalu.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa pemegang hak harus melepaskan 10 hektare lahan kepada Pemerintah Daerah agar tanahnya dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar.
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, menilai syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Babak Kalsel juga menyebut lahan yang dipersoalkan sebenarnya telah dinyatakan tidak lagi terindikasi terlantar sejak 30 Desember 2013 berdasarkan surat resmi BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, mereka menduga telah terjadi penyampaian informasi yang menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain substansi kasus, Babak Kalsel juga menyoroti pelayanan Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang dinilai tidak optimal. Mereka mengaku tidak diberi ruang untuk memaparkan persoalan secara menyeluruh.
Reporter: Mawardi





