Polisi Ciduk Pencuri Tiang Bollard Trotoar di Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV — Polsek Banjarbaru Utara bersama Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil membekuk seorang tersangka pencuri tiang bollard trotoar yang sempat meresahkan warga.
Satu tersangka berinisial HS, berusia 25 tahun, warga Kabupaten Banjar, dibekuk saat beraksi mencabut tiang bollard di sepanjang trotoar Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Sementara itu, satu pelaku lainnya saat ini masih diburu oleh petugas dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Tersangka diketahui beroperasi melakukan pencurian bollard pada rentang waktu pukul 23.00 Wita hingga 04.30 Wita, menggunakan sepeda motor jenis matik.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan aksi pencurian tersebut dilakukan sejak November 2025 hingga Januari 2026 dengan frekuensi sekitar 20 kali.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang mencabut tiang bollard. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Revan yang kini masih dalam pengejaran aparat. Modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku memukul bagian bawah tiang bollard menggunakan batu gunung untuk merusak semen cor. Setelah posisi tiang miring, bollard digoyang hingga mudah dicabut. Dari pengakuan pelaku, tiang bollard hasil curian dijual ke tempat penampungan barang rongsokan. Bollard berbahan aluminium itu dihargai Rp18 ribu per kilogram, dengan berat sekitar 10 kilogram per batang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Reporter: Suhardadi





