2025 Kejari Banjar Tangani 8 Restorative Justice Perkara Pidum, 5 Tersangka Narkoba Direhabilitasi

Martapura, Duta TV — Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Bidang Pidana Umum atau Pidum menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2025.
Kepala Seksi Pidum, Radityo Wisnu Aji, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya berhasil memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice atau RJ terhadap delapan perkara.
Dari delapan perkara yang ditangani secara RJ, lima perkara di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba. Khusus untuk perkara narkotika, seluruh tersangka yang dihentikan penuntutannya menjalani mekanisme rehabilitasi.
Radityo mengatakan, RJ bagi tersangka berstatus penyalahguna narkotika dilakukan sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, dengan barang bukti di bawah satu gram, belum pernah dihukum, dan hasil urine positif, sehingga pendekatan yang diambil lebih mengarah pada rehabilitasi.
Selain capaian RJ, sepanjang 2025 Bidang Pidum Kejari Banjar juga menangani 429 perkara tahap prapenuntutan, 387 perkara tahap penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara tahap eksekusi.
Kepala Seksi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, menyampaikan, “2025 Bidang Pidum Kejari Banjar untuk prapenuntutan 429 perkara, dan tahap penuntutan 387 perkara, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara tahap eksekusi. Selain itu, untuk penghentian tuntutan melalui restorative justice ada delapan perkara, tiga perkara terhadap kejahatan harta benda dan perkara narkotika lima perkara, untuk rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum. RJ terhadap status tersangka penyalahguna narkotika sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, dengan barang bukti di bawah satu gram, belum pernah dihukum, dan urine positif, maka lebih pada pendekatan untuk rehabilitasi.”
Penindakan secara restorative justice tidak berlaku bagi tersangka dengan status pengedar atau bandar narkoba, serta bagi residivis pada kasus yang sama. Untuk hal ini, proses hukum akan berlanjut hingga proses peradilan.
Sementara itu, pada tahun 2026 Bidang Pidum Kejari Banjar menargetkan sebanyak 10 perkara penyalahgunaan narkoba untuk ditindak melalui restorative justice.
Perkara yang ditangani didominasi oleh kasus orang dan harta benda dengan persentase 54,78 persen, disusul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen.
Reporter: Suhardadi





