Rektor ULM Janji Biayai Penerbitan Jurnal Ilmiah untuk Guru Besar yang Gelarnya Dicabut

Banjarmasin, DUTA TV — Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menegaskan komitmen pihak universitas dalam membantu dosen yang terdampak pencabutan gelar guru besar. Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan.
Rektor menyebut sejumlah solusi dan kebijakan telah diprogramkan guna memfasilitasi pemulihan pengajuan kembali jabatan akademik tertinggi tersebut.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil ULM juga mendapat apresiasi positif dari anggota DPRD Kalimantan Selatan. Kebijakan tersebut difokuskan untuk memberikan jalan bagi para dosen agar dapat kembali mengajukan guru besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kementerian telah memberikan kebijakan bagi dosen yang gelar guru besarnya dicabut untuk tetap memiliki kesempatan mengajukan kembali setelah satu tahun sejak surat keputusan diterima.
“Alhamdulillah, semua solusi yang telah diprogramkan di universitas sudah mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari anggota DPRD Kalsel. Jadi, kebijakan-kebijakan yang diberlakukan untuk membantu teman-teman itu dalam rangka pemulihan pengajuan kembali guru besar,” ungkap Prof. Dr. Ahmad, Rektor ULM.
Untuk mendukung hal tersebut, ULM memberikan berbagai fasilitasi, mulai dari pembiayaan penelitian, pendampingan, proses verifikasi melalui manajemen Publication Center, hingga rencana pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah.
“Universitas memfasilitasi biaya penelitian, kemudian memfasilitasi proses verifikasi melalui manajemen Publication Center, dan insyaallah juga universitas akan memfasilitasi biaya penerbitan jurnal untuk penelitian itu sifatnya penugasan penelitian sekitar 100 juta rupiah per penelitian,” lanjutnya.
Melalui berbagai upaya ini, ULM berharap para dosen terdampak dapat segera memenuhi persyaratan dan kembali mengajukan jabatan guru besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, berharap persoalan tersebut dapat diluruskan secara menyeluruh. Ia menilai proses rekomendasi tidak hanya melibatkan pihak universitas, tetapi juga melalui tahapan di kementerian.
“Saya mengharapkan ini diluruskan. Yang kedua, kalau rektor kan merekomendasikan, pasti ada tahapan-tahapan dari kementerian, jadi tidak bisa menyalahkan satu sama yang lain. Masyarakat harus tahu, kok di Jakarta langsung menyetujui, berarti ada faktor kesalahan di kementerian juga,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari aspirasi para guru besar ke Komisi IV beberapa waktu lalu tersebut, rektor juga menjelaskan bahwa sejak awal data pengajaran dosen sudah tercatat dalam sistem pendidikan dan tidak bisa dihapus atau digantikan.
Adapun unsur pembaruan dalam pengajuan guru besar lebih menitikberatkan pada publikasi jurnal ilmiah, sehingga ULM menganggarkan dana sebesar 100 juta rupiah per orang untuk penerbitan jurnal dalam rangka memulihkan gelar guru besar tersebut.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





