Nggak Perlu ke Bank, Cek Riwayat Hutang Kini Bisa Online

Jakarta, DUTA TV – Pengecekan daftar pinjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan namanya sekarang menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi.
SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Melalui link tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.
Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.
Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet.
Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.
Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop.(cnbci)





