Mengadu ke Wakil Rakyat, Dewan dan Disdik Kalsel Tak Bisa Berbuat Banyak

DUTA TV BANJARMASIN – Protes terkait hasil penerimaan peserta didik baru di SMK Negeri 5 Banjarmasin turut disampaikan ke komisi IV DPRD provinsi Kalsel, dalam pertemuan  pada Senin pagi (08/07/2019) turut dihadirkan Dinas Pendidikan.

Dalam mediasi komisi IV DPRD provinsi dan Dinas Pendidikan langsung memberikan arahan dan penjelasan kepada orang tua wali terkait adanya penerimaan melalui Kartu Indonesia Pintar.

Baca juga : Tidak Lulus PPDB, Wali Murid Protes ke SMKN 5

Dimana penerimaan melalui Kartu Indonesia Pintar merupakan peraturan dari Kemendikbud yang tertuang di permen No. 20 tahun 2019 dan mewajibkan sekolah harus menerima pemegang kartu KIP minimal 20{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari kuota.

Dengan adanya peraturan tersebut pihak dewan dan Disdik pun tidak bisa menerima permintaan dari orang tua untuk menambah rombel dan kuota di SMK Negeri 5 lantaran akan melanggar peraturan, dan menyarankan agar para orang tua untuk mencari sekolah swasta.

“Jadi kita harus wajib melaksanakan permen Dikbud No.20 tahun 2019 terkait PPBD, jadi bahwa penerima kartu KIP wajib di terima minimal 20{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari kuota, karena ini peraturan mutlak dari pusat kami tidak bisa berbuat banyak,” tutur Yazidi Fauzie, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.

Yazidi Fauzie, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel

 

“Jadi solusinya ada sekolah swasta yang bisa menerima, itu kan sudah ditetapkan dengan regulasi yang ada jadi sebenarnya swasta menghajatkan adanya perserta didik, jadi kalo semua ke negeri, bagaimana sekolah swasta seperti PGRI,” ucap M Yusuf, Kadisdik Provinsi Kalsel.

Baca juga : Kadisdik : Peserta Didik Cari Sekolah Yang Masih Belum Penuhi Kuota

Selain itu pihak komisi empat DPRD provinsi Kalsel juga menyarankan kepada seluruh SMA yang ada di Kalsel agar bisa lebih selektif untuk menerima murid yang menggunakan KIP, baik dengan cara di verifikasi ataupun menyertakan surat keterangan dan perjanian.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *