Polres Tapin ‘Sikat’ 8 Pelaku Curanmor

DUTA TV TAPIN – Operasi kepolisian mandiri kewilayahan jaran intan 2019 yang dilaksanakan selama 12 hari di wilayah hukum polres Tapin berhasil membukukan 8 tersangka tindak pidana pencurian sepeda bermotor, 1 diantaranya diduga berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil tindak pidana curian.
Dari tangan kedelapan tersangka jajaran polres Tapin menyita 7 buah unit sepeda motor roda 2 berbagai merk yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno menerangkan dari seluruh tersangka, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama, sementara itu untuk modus para pelaku dalam melaksanakan aksinya kali ini pun tidak menggunakan kekerasan ataupun dengan bantuan alat, melainkan murni memanfaatkan kelalaian sang pemilik motor yang lupa melepas kunci kontak sepeda motor mereka.
“Jadi dalam operasi jaran intan di Polres Tapin sebagian besar yang terungkap adalah pencurian 480 kasus, sedangkan untuk penggelapan sangat minim, dan untuk modusnya mereka mengambil dengan cara untuk kali ini yang kita ungkap bukan dengan menggunakan kunci T, tapi kelalaian dari pemilik barang bukti sudah ada yang sempat dijual dari 480 ada satu dengan ancaman 9 tahun,†terang AKP Thomas Afrian, Kasat Reskrim Polres Tapin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan pelaku tersebut diancam dengan jeratan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
Reporter : Muhammad Irfansyah





