Kepemilikan Lahan IPAL Syarkawi PT Drupadi Kena Gugat

Martapura, DUTA TV — Pengadilan Negeri Martapura sudah beberapa kali memproses laporan sengketa kepemilikan lahan IPA PT Drupadi di Jalan Gubernur Syarkawie, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, antara PTAM Intan Banjar sebagai pemilik lahan melawan pelapor Leonardus, yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

Terkait dengan proses hukum itu, PTAM Intan Banjar melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muzahid Zarkasi, mengklaim lahan tersebut sudah lama dibeli oleh PTAM Intan Banjar untuk kepentingan pembangunan IPA Syarkawi, sebagai pengembangan layanan air bersih ke wilayah Sungai Tabuk, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Aluh-Aluh.

Selama pembelian hingga pembangunan, IPA Syarkawie tidak pernah ada klaim dari masyarakat. Namun, di tahun 2023 lalu, Leonardus mengajukan klaim kepemilikan ke PTAM Intan Banjar, ke lembaga hukum, dan baru di tahun 2025 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Martapura.

Meski demikian, menurut kuasa hukum PTAM Intan Banjar, Ahmad Muzahid, pihaknya dengan semua bukti jual beli lahan dan data lainnya menghormati proses hukum yang berjalan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan.”Ucap Ahmad Muzahid – Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar.

Sementara itu, selama proses hukum yang berjalan, dari pantauan, IPA Gubernur Syarkawie masih terus beroperasi untuk mensuplai air bersih ke pelanggan di kecamatan yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *