Banjarmasin, DUTA TV — Anggota subdit satu tindak pidana Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel menggrebek sebuah pangkalan gas LPG 3 Kg, di komplek Purna Sakti Jalur Utama RT 29, kelurahan Basirih kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis malam (17/09/2020).
Penindakan ini dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait pangkalan nakal atau menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita barang bukti 76 tabung LPG 3 Kg bersubsidi yang masih berisi, 157 tabung LPG 3 Kg bersubsidi yang kosong, serta spanduk harga HET 1 lembar, dan log book pangkalan.
Saat ini subdit 1 tindak pidana indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial MK selaku pemilik pangkalan gas sebagai tersangka.
“Saat ini di daerah Banjarmasin dan sekitarnya terjadi kelangkaan gas LPG 3Kg, kalau pun ada harganya diatas HET. Jadi pada hari kamis kemarin kami melakukan penindakan pada suatu pangkalan, yang menjual LPG 3Kg diatas harga HET. Pelaku dengan inisial MK sudah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik pangkalan. Himbauan kepada pelaku usaha LPG khususnya yang bersubsidi bahwa menjual gas LPG sudah ditetapkan harganya Rp17.500,- ,” terang AKBP Suyitno, Kasubdit 1 Tindak Pidana Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

AKBP Suyitno, Kasubdit 1 Tindak Pidana Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel
Dit Krimsus Polda Kalsel Tindak Sembilan Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Sementara itu sepanjang 2020, jajaran subdit 1 tindak pidana Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel menindak sembilan unit pangkalan yang diduga nakal atau menjual diatas harga eceran tertinggi kepada konsumen.
Pihak kepolisian menghimbau agar pihak pangkalan jangan berbuat curang yang berakibat merugikan masyarakat. Sementara warga dihimbau untuk tidak sungkan melapor ke polisi jika mendapati ada dugaan pangkalan gas yang nakal.
Tim Liputan