Saksi Mahkota Akui Uang Korupsi Dibagikan Untuk Dana Taktis
Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin, Senin siang.
Sidang kali ini diagendakan memintai keterangan saksi mahkota, antara kedua terdakwa Widharta Rahman mantan sekretaris KONI Banjarmasin, dan Jumadri Masrun mantan ketua KONI Banjarmasin.
Sementara dalam persidangan terungkap, jika dana uang korupsi sebagian dibagikan untuk dana taktis dengan gambalang bahkan saksi menyebut salah satunya mengarah ke kepala Dispora kota Banjarmasin senilai Rp50.000.000,-.
JPU yang dikomandani M. Irwan, mengatakan akan menelusuri aliran dana tersebut kemana saja dan berdasarkan keterangan saksi diduga banyak terjadi penyimpangan, antara lain yaitu terkait setoran pajak.
Dana hibah senilai 14 miliar rupiah yang digelontorkan pemerintah kota Banjarmasin ke KONI melalui Dinas Pemuda dan olah raga, diketahui untuk pekan olahraga provinsi yang berlangsung di Kabupaten Tabalong.
Dari hasil penyidikan pihak Ditkrimsus Polda Kalsel, dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai 2,1 miliar rupiah.
Tim Liputan