Ombudsman Nilai Tata Kelola Importasi Pangan Perlu Pengawasan Hukum

Jakarta, DUTA TV – Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebutkan bahwa tata kelola importasi pangan memerlukan pengawasan dan penegakan hukum.

Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan malaadministrasi pada tata kelola importasi beberapa komoditas pangan.

“Ombudsman melihat tata kelola atau sistemnya, jika sistemnya setiap tahun bermasalah maka tata kelolanya ada yang tidak beres,” ujar Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa perbaikan tata kelola importasi komoditas terkait pangan memerlukan atensi para pihak demi mencegah potensi malaadministrasi, melindungi keberlangsungan usaha para pelaku usaha, serta melindungi keterjangkauan masyarakat terhadap pangan.

Adapun komoditas yang paling banyak diadukan, yakni terkait hortikultura (bawang putih dan bawang bombai), bibit unggas (Grand Parent Stock/GPS), produk daging atau karkas hewan Ruminansia (sapi, kerbau, dan domba), produk edible offal atau layak konsumsi dari sapi, serta sapi bakalan.

Yeka memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam komoditas hortikultura dan produk daging, yaitu seperti berlarutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), padahal pemenuhan dalam negeri masih bergantung pada impor.

Masalah lainnya dalam komoditas tersebut, yakni penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Komoditas Bawang Putih yang belum memiliki peraturan teknis secara transparan dan akuntabel serta adanya informasi pungutan tertentu di luar ketentuan pada beberapa pos distribusi dalam negeri.

Terlebih, lanjut dia, adanya wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas, sehingga diperlukan kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman oversupply atau pasokan berlebihan akibat lemahnya importasi.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *