Sidang Lanjutan Kasus Gugatan Nasabah MTF Ungkap Pembuktian Slik

Banjarbaru, DUTA TV — Sidang lanjutan terkait kasus gugatan nasabah pembiayaan mandiri tunas finance, digelar oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu siang.

Sidang menagendakan pembuktian sistem layanan informasi keuangan atau slik dari otoritas jasa keuangan atau OJK.

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat Jhon Silaban mengatakan, adanya kejanggalan dalam pembuktian slik. Karena diterbitkannya slik tersebut tanpa sepengetahuan dari kliennya atas nama augustina farida selaku penggugat, dan justru penerbitan slik atas permintaan dari pihak MTF.

“Hari ini agenda persidangan yaitu pembuktian dari tergugat yang memperlihatkan slik ( sistem layanan informasi keuangan), yang seharusnya slik dikeluarkan atas permintaan dari yang bersangkutan tapi ini dari MTF kenapa bisa mengeluarkan slik dari OJK, jadi diduga ada perbuatan melawan hukum dari tergugat, kemudian yang kedua bahwa pelunasan sudah dilakukan oleh klien kami pada tanggal 22 dan 23 bulan Maret 2024 akan tetapi berdasarkan slik sampai periode bulan April Mei dinyatakan angsurannya masih aktif , ternyata dipersidangan terungkap jika MTF join finance dengan bank mandiri, pertanyaannya uang pelunasannya yang diserahkan oleh klien kami kepada MTF pada tanggal 22 dan 23 Maret tapi tidak langsung diserahkan ke mandiri setelah berbulan-bulan baru diserahkan,” kata Jhon Silaban – Kuasa Hukum Penggugat.

Sementara itu, terkait hasil siasng lanjutan, pihak kuasa hukum tergugat saat akan dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *