Penusuk Jemaah Masjid Agung Al Karomah Tertangkap di Takisung

Martapura, DUTA TV – SA, warga Kelurahan Murung, sesaat setelah berhasil ditangkap dan diamankan, aparat gabungan Polda Kalsel, Polres Banjar dan Polsek Martapura Kota, dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Takisung.
SA kemudian dibawa ke Polsek Martapura Kota, untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menganiaya korban Ahmad Saufi, dengan dua luka tusukan di dada dan diperut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, motif penikaman dipicu perdebatan sepele yang berujung pada ajakan duel.
Akibat perbuatannya, SA bakal dijerat pasal 351 kuhp tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pidaan penjara.
Reporter : Tarida Sitompul