Renovasi Ruang Tahanan Banjar Molor, Kontraktor Kena Penalti Rp4 Juta per hari

Martapura, DUTA TV — Proyek hibah renovasi ruang tahanan dan Satuan Tahti serta Dokkes Polres Banjar dari Pemkab Banjar, molor dari jadwal kontrak. Akibatnya Dinas PUPR Banjar menjatuhkan sanksi denda Rp4 juta lebih per hari, dari nilai kontrak sekitar Rp4,8 milliar.
Setelah hujan yang melanda Kota Martapura reda, sejumlah pekerja terlihat beraktifitas melanjutkan pekerjaan finishing proyek renovasi rutan, di Polres Banjar yang diklaim masih menyisakan sekitar 3 sampai 4 persen lagi.
Berdasarkan keterangan, proyek yang diperuntukkan sebagai hibah dari Pemkab Banjar itu, sesuai dengan kontrak kerja dan seharusnya rampung pada tanggal 15 Desember 2024. Namun kenyataannya kontraktor pelaksana tidak bisa mengejar penyelesaian, sehingga molor beberapa hari.
Proyek bangunan berlantai dua itu memiliki daya tampung sekitar 100 lebih tahanan, baik pria dewasa, perempuan dan tahanan anak. Bangunan juga dilengkapi dengan area menjemur pakaian sehingga representif, dibandingkan dengan tahanan lama berkapasitas 30 orang.
“Batas kontrak pada tanggal 15 Desember 2024, dan menjatuhkan denda 1 permil dari nilai kontrak dipotong pajak, sehingga dikenakan denda sekitar Rp4 juta lebih perhari,”ucap Iwan Junaidi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banjar.
Dari keterangan disebut keterlambatan pekerjaan proyek ruang tahanan disebabkan curah hujan yang cukup tinggi, sehingga berdampak terhadap penyelesaian pekerjaan strukur bangunan. Sedangkan pekerjaan menyisakan beberapa hal diantaranya pemasangan plafon serta jeruji besi.
Reporter : Tarida Sitompul