Pilkada Diulang, 4 Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat

Banjarbaru, DUTA TV — Empat orang Komisioner KPU Kota Banjarbaru dijatuhi sanksi oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP RI, pada Jum’at pekan lalu.
Sanksi dijatuhkan menyusul putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.
Putusan sanksi dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang utama DKPP, perkara yang teregister dengan nomor 25-pke-dkpp, 2025.
Empat komisioner yang diberhentikan tetap, yakni teradu satu dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU kota Banjarbaru, teradu dua, Resty Fatma Sari, teradu tiga, Normadina dan teradu empat Hereyanto masing-masing selaku anggota Komisioner KPU kota Banjarbaru.
Selain itu anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai teradu lima mendapat peringatan keras dari DKPP.
Sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Banjarbaru, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KEPP, pada tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Keputusan ini dihitung sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sidang DKPP berdasarkan gugatan yang diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Sementara itu, sebelumnya putusan mk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU Pilwali Banjarbaru.
Pelaksanaan PSU dengan surat suara nomor paslon urut satu Erna Lisa Halabi dan Wartono, melawan kolom kotak kosong, selambat-lambatnya digelar pada rentang waktu 60 hari sejak putusan MK, pada awal pekan lalu.
Reporter : Suhardadi