Komisi E DPRD Jateng Belajar Implementasi Perda Keolahragaan ke Kalsel
Banjarmasin, DUTA TV — Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mempelajari implementasi kebijakan dan desain besar olahraga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, melalui studi komparasi ke DPRD Kalimantan Selatan.
Kalimantan Selatan sengaja dipilih lantaran lebih dulu memberlakukan perda tentang penyelenggaraan keolahragaan yakni di tahun 2014 dan merevisinya di tahun 2023. Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini mengatakan, kunjungan ini menjadi ajang saling bertukar pikiran, menyusul ada materi dan subtansi raperda terdahulu yang perlu direvisi.
Ia menyebut ada hal-hal teknis yang harus dicantumkan kembali di dalam perda tersebut, sehingga dilakukan perubahan terhadap perda nomor 10 tahun 2014.
“Pada hari ini hal yang paling substansial dalam study komparasi ini tentang desain penyelenggaraan keolahragaan tadi, kami khususnya DPRD, sesuai tupoksi DPRD membentuk perda DPRD Kalsel sudah membentuk yang namanya perda. Namun dari materi substansi terdahulu ada hal – hal yang memang harus dimuat kembali makanya dilakukan perubahan terhadap perda tersebut. Jadi hari ini kami sama-sama sharing, tukar pendapat dan pengayaan terhadap pembentukan perda tentang penyelenggaraan keolahragaan. Jadi dari DPRD Jateng mempertanyakan itu kami saling sharing,”katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul aziz berharap hasil sharing studi komparasi pada ini menjadi bahan perbandingan pihaknya sebagai wakil rakyat, agar menghasilkan perda yang berkualitas dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Banjarmasin sudah punya perda ada yang baru. Karena undang – undang baru lalu muncul revisi. Kita juga sudah perda lama tahun 2015 kalau Banjarmasin 2015, lalu ada uu baru muncul kebutuhan untuk revisi, disamping kami ingin sebagai provinsi berkomitmen untuk semakin meningkatkan kemampuan di sektor pengembangan keolahragaan di Jateng karena Kalsel lebih dulu, jadi kita belajar ke sini,”ujarnya.
Beberapa point perubahan dalam perda tentang keolahragaan yang menjadi masukan untuk Komisi E DPRD Jawa Tengah, diantaranya mengenai dana hibah untuk organisasi keolahragaan hingga kesejahteraan atlet daerah yang selama ini disebut kurang mendapat perhatian dan penghargaan atas prestasinya.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti