ASN Terdakwa Pencabulan Bantah BAP

Banjarbaru, DUTA TV — Kelanjutan proses sidang dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan terdakwa AR, berlangsung tertutup untuk umum, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan saksi ahli pidana.

Agenda persidangan menjadi bertambah, menyusul terdakwa tetap yang ngotot membantah berita acara pemeriksaan,  dan tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada anak didik private berusia 9 tahun.

Terkait itulah, kuasa hukum terdakwa, menghadirkan saksi ahli pidana, Anang Sophan Tornado dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, untuk memberikan keterangan ahli, mengenai proses hukum pidana, kepada majelis hakim yang diketuai Marshias Ginting.

Sedangkan jaksa penuntut umum seyogianya menghadirkan saksi ahli psikolog sebagai bukti tambahan. Namun dalam agenda, hanya saksi ahli pidana yang hadir untuk memberikan kesaksian.

“Menurut kuasa hukum terdakwa, Anniaa Fitriiani SH, penolakan terhadap berita acara pemeriksaan merupakan hak terdakwa dan pihaknya juga mengjadirkan saksi ahli atas permintaa keluarga terdakwa, sebagai bentuk pembelaan,” ucap Annisa Fitriani SH – Kuasa Hukum Terdakwa.

Sebagaimana yang diberitakan, Terdakawa dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya, pada medio juni hingga Desember 2023 lalu. Aksi disebutkan sebanyak empat kali, saat mengikuti leas private beberapa kali di tahun 2023 lalu dan dilaporkan ke Polres Banjarbaru pada maret 2024.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *