Ingat, Hari ini Waktu Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu

Jakarta, DUTA TV — Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Akan tetapi, apakah masih bisa pindah TPS ?

Jika Anda berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, masih bisa mengurus pindah memilih.

Dilansir dari laman Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan dimulai.

Mengurus pindah TPS masih bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu. Batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai yang diberikan KPU adalah :

Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat

Ini artinya, hari ini (7/2) adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Selasa (26/12).

Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat kondisi seperti berikut :

  • Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana alam
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *