Ayah di Banjarmasin Tega Perkosa Puteri Kandung

Banjarmasin, DUTA TV — Tega, kata yang tepat untuk SR (41), seorang ayah yang diduga melakukan tindak asusila terhadap puteri kandungnya sendiri.

SR, yang kini ditetapkan tersangka oleh unit PPA  Ditreskrimum Polda Kalsel, mengaku kalap kepada puteri sulungnya yang masih berusia 14 tahun. Tindak asusila ini ia lakukan di rumahnya, pada 23 Januari 2024 lalu.

Menurut pengakuan SR, saat itu anaknya alias korban bercerita telah dihamili seorang pemuda yang ia kenal melalui jejaring media sosial. Mendengar hal itu SR kaget dan tak percaya. Ia pun lantas marah kepada korban kenapa tidak melawan saat disetubuhi oleh kenalannya.

Ironisnya, tahu sang anak berbadan dua SR alih-alih melapor polisi, tetapi malah ikut menyetubuhi puteri malangnya tersebut.

Aksi keji SR diketahui oleh nenek korban dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Kan saya bilang nak kasih tau bapak, nanti kita cari (orang yang menghamili korban), anak saya itu hamil, pacarnya yang menggawinya, saya kesal dan nafsu lalu saya gawi, dia sempat menolak, saya tidak mabuk dan sadar, istri masih bisa melayani, tapi jarang, katanya kawannya itu kenal di medsos,” ujar terduga.

Kini SR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Ia terancam pasal 81 KUHP UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *