Sosialisasikan Raperda Pajak & Retribusi Daerah, Pansus Minta Masukan Masyarakat
Tanah Bumbu, DUTA TV — Kendati masih dalam tahap pembahasan, rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, mulai disosialisasikan. Hal itu dilakukan Ketua Pansus II Muhammad Yani Helmi, dalam rangka menggali masukan dari masyarakat.
Dalam agenda sosialisasi Perda yang dilaksanakan di RT 12 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Wakil Ketua Komisi II ini ingin agar ketika disahkan, Raperda ini bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Hari ini masih tahap pembahasan barangkali finalisasi dan menunggu disetujui Perda pajak dan retribusi ini memang ada porsi yang kita naikkan tapi ada juga yang kita turunkan supaya imbang ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga kita benar-benar mengakomodir agar kepentingan org banyak bisa tercover atau terayomi sehingga laju pembangunan juga bisa terus mengikuti berbeda dengan perda pajak 2011 lalu,” ucap Muhammad Yani Helmi
Sementara, kepala UPPD Samsat Batulicin Indra Abdillah mengatakan, saat ini capaian realisasi pajak kendaraan bermotor periode Januari hingga September 2023, sudah mencapai 81% jauh dari target yang diberikan pada periode tersebut sebesar 65%.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi perda dari anggota DPRD Kalsel sangat menunjang pendapatan di Samsat Batulicin sampai saat ini 81% kemaren ditarget awal 65% sekarang,” ucap Indra Abdillah.
Dalam kesempatan ini, legislator yang akrab disapa Paman Yani ini juga menjabarkan perolehan pajak yang ditarik di masyarakat, 70% adalah untuk daerah atau kabupaten kota. Sementara, 30% untuk pemerintah provinsi.
Tim Liputan