Zainal Hakim Serap Saran Penyesuaian dalam Revisi Perda Retribusi dan Pajak Lewat Konsultasi Publik

Banjarmasin, Duta TV — Adanya perubahan peraturan terkait pajak dan retribusi dari pusat, membuat pihak DPRD Kota Banjarmasin merasa perlu menyesuaikan aturan dan melakukan perubahan atau revisi terkait Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 4 Tahun 2026.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, menggelar konsultasi publik untuk menyerap saran dan aspirasi masyarakat, tentang perubahan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menyerap saran dan masukan dari masyarakat serta para narasumber yang salah satunya berasal dari BPK-PAD Kota Banjarmasin, lantaran revisi merupakan penyesuaian peraturan turunan dari pusat.

Zainal Hakim menjelaskan, hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa saling memahami nantinya, terutama para pedagang baru, kecil, dan UMKM, terutama terkait pajak daerah dan pengambilan besaran retribusi.

“Jadi kita hari ini menggelar konsultasi publik terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi, di mana ini menjadi salah satu langkah kita dalam membuat aturan dan ini direvisi sesuai dengan turunan peraturan di pusat dan ada penyesuaian. Jadi kita ingin melalui kegiatan ini bisa banyak saran dan masukan agar sesuai, terutama agar diketahui oleh para pelaku usaha baru, kecil, UMKM dan sebagainya.”

Sementara itu, dalam Raperda ini pihak dewan menyatakan akan ada beberapa penyesuaian dan cluster, baik dalam pajak dan retribusi, di mana semua akan disesuaikan dengan aturan pusat, serta diharapkan bisa diserap maksimal oleh daerah sebagai PAD, dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *