Gadai Mobil Sewaan di Bati-Bati, MR Ditangkap di Sidoarjo

Banjarmasin, Duta TV — MR (45), nampak pasrah saat digiring petugas Mapolsek Banjarmasin Selatan pada gelar kasus penggelapan, Rabu siang (26/07/2023).
Ia merupakan tersangka penggelapan mobil di kawasan Mahatama, Banjarmasin Selatan. Awalnya, tersangka menyewa sebuah mobil jenis SUV pada 24 Juni lalu. Mobil kemudian digadaikan kepada kenalannya di daerah Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya dan membayar hutang. Tak berselang lama, ia langsung kabur ke daerah Jawa Timur, tepatnya di Sidoarjo.
Selama pelarian, tersangka sempat bekerja di Sidoarjo selama beberapa minggu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari sebelum diamankan petugas kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.
Reporter: Zein Pahlevi





